RtKami (M.I & Partners Law Office) juga berpengalaman dalam menangani Permasalahan Perceraian atau permasalahan hukum rumah tangga klien kami serta dapat menjaga kepercayaan dan kerahasiaan klien kami.
Anda juga dapat berkonsultasi GRATIS kepada kami :
Kantor hukum MUHAMMAD IKHLAS & Partners Law Office.
Alamat : Lubuk Buaya, Kec. Koto Tangah Kota Padang.
Cp. ;
081356946686 (W.A.).
Email : ikhlasmhd@gmail.com
PENGACARA / ADVOKAT INDONESIA
MUHAMMAD IKHLAS,S.H; Praktisi hukum berprofesi sebagai Pengacara atau Advokat. jenis Khasus hukum yang pernah ditangani: Tindak pidana korupsi, Sengketa pertanahan / Sengketa Hubungan Industrial / Perbankan / Perceraian; Tindak Pidana Umum / Pidana Khusus lainnya / Perdata; dan lain sebagainya; *Kantor Hukum : M.I 8 Partners Law Office. Cp. : 081356946686 (W.A); 088707563334 Email; ikhlasmhd@gmail.com Alamat: Padang-Sumatera Barat; Bogor Pamulang-Tangsel Pekanbaru-Riau; Jakarta-DKI jakarta.
Kamis, 16 Mei 2019
Mengurus Perceraian di kota Padang
Sabtu, 01 Juli 2017
PENGACARA PERCERAIAN DI SUMATERA BARAT
MUHAMMAD IKHLAS,S.H merupakan Advokat dan Consultant hukum Pendiri Kantor Hukum M.I & PARTNERS LAW OFFICE;- mempunyai keahlian dalam menyelesaikan berbagai masalah terkait dengan hukum; seperti hukum Property, Perizinan, Sengketa Pertanahan, Sengketa hutang-piutang, Dan lain sebagainya baik hukum Perdata / Pidana / Tata Usaha Negara / Militer / serta Sengketa hukum keluarga pada Pengadilan agama. Tidak kecuali mengenai perkara Perceraian.
Mengenai perkara perceraian ini; kami telah berpengalaman dalam menyelesaikan banyak konflik rumah tangga yang berujung pada pilihan perceraian oleh salah satu atau masing-masing pihak suami-istri. Perlu diingat bahwa pada dasarnya prahara rumah tangga adalah merupakan rahasia dari suami-istri, pilihan perceraian bukan merupakan pilihan murah serta lingkup dan akibatnya tidak sesederhana yang dibayangkan. Ada hak dan tanggung jawab yang tetap melekat meskipun pasangan suami istri tersebut telah dinyatakan bercerai dengan suatu Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijk). hak dan kewajiban itu misalnya mengenai Hak asuh anak, pembagian harta bersama (gono gini), dan lain sebagainya.
Mengenai perkara perceraian ini; kami telah berpengalaman dalam menyelesaikan banyak konflik rumah tangga yang berujung pada pilihan perceraian oleh salah satu atau masing-masing pihak suami-istri. Perlu diingat bahwa pada dasarnya prahara rumah tangga adalah merupakan rahasia dari suami-istri, pilihan perceraian bukan merupakan pilihan murah serta lingkup dan akibatnya tidak sesederhana yang dibayangkan. Ada hak dan tanggung jawab yang tetap melekat meskipun pasangan suami istri tersebut telah dinyatakan bercerai dengan suatu Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijk). hak dan kewajiban itu misalnya mengenai Hak asuh anak, pembagian harta bersama (gono gini), dan lain sebagainya.
Mengenai Pengaturannya, Pelaksanaan perceraian ini diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 mengenai Perkawinan, yaitu pada bab BAB VIII tentang PUTUSNYA PERKAWINAN SERTA AKIBATNYA;
Pasal 38
Perkawinan dapat putus karena:
a. Kematian,
b. Perceraian dan
c. atas keputusan Pengadilan.
Pasal 39
(1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
(3) Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersebut.
Pasal 40
(1) Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.
(2) Tata cara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut dinyatakan bahwa perceraian itu harus dilakukan dengan langkah mengajukan Gugatan kepada Pengadilan sesuai dengan Kopetensi (absolut / relative) masing-masing pengadilan tersebut.
Demikianlah sekilas gambaran dari kami mengenai Pengaturan Perceraian dalam sistem hukum di Indonesia.
(W.a)
Sebelum anda menentukan langkah untuk Mengajukan Gugatan Perceraian kepada Pengadilan, ada baiknya anda berkonsultasi terlebih dahulu pada Pengacara dan Consultan hukum Perceraian atau pada kantor kami di nomor : 081356946686
Alamat Kantor : Lubuk Buaya Kota Padang, Sumatera Barat
Rabu, 31 Mei 2017
Apabila digugat di pengadilan
LANGKAH HUKUM APABLA ANDA DIGUGAT DI PENGADILAN
Jika anda digugat pada pengadilan negeri maka sebaiknya anda atau dengan didampingi penasehat hukum menghadiri hari persidangan yang ditentukan dalam relas panggilan pengadilan negeri tersebut.
Konsekwensi tidak menghadiri persidangan pada hari yang ditentukan tersebut ialah berkemungkinan jika majelis hakim menilai bukti-bukti yang dihadirkan penggugat sudah cukup kuat maka gugatan Penggugat diterima seluruhnya atau diterima sebagian dengan putusan tanpa kehadiran tergugat (Putusan Verstek);
Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Hukum Acara Perdata atau yang lebih dikenal sebagai HIR, yaitu:
Pasal 125
Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.
Akan tetapi jika tergugat, di dalam surat jawabannya yang tersebut pada pasal 121, mengemukakan perlawanan (exceptie) bahwa pengadilan negeri tidak berkuasa memeriksa perkaranya, maka meskipun ia sendiri atau wakilnya tidak hadir, ketua pengadilan Negeri wajib memberi keputusan tentang perlawanan itu, sesudah didengarnya penggugat dan hanya jika perlawanan itu tidak diterima, maka ketua pengadilan negeri memutuskan tentang perkara itu.
Jika surat gugat diterima, maka atas perintah ketua diberitahukanlah keputusan pengadilan negeri kepada orang yang dikalahkan itu serta menerangkan pula kepadanya, bahwa ia berhak memajukan perlawanan (verzet) di dalam tempo dan dengan cara yang ditentukan pada pasal 129 tentang keputusan itu di muka pengadilan itu juga.
Panitera mencatat di bawah surat putusan itu kepada siapakah dulunya diperintahkan menjalankan pekerjaan itu dan apakah yang diterangkan orang itu tentang hal itu, baik dengan surat maupun dengan lisan.
Penjelasan
Kalau yang tidak datang menghadap di persidangan itu penggugat, gugatan akan diperlakukan seperti yang tersebut dalam pasal 124, akan tetapi apabila yang tidak datang pada hari perkara itu tergugat, lagi pula ia tidak pula mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap, meskipun ia sudah dipanggil dengan patut, maka tuntutan dalam surat gugatan itu diterima dengan putusan "verstek" atau "in absensia", yang artinya putusan tak hadir, kecuali jika nyata pada pengadilan negeri bahwa tuntutan itu melawan hak atau tidak beralasan. Putusan hakim yang dijatuhkan dengan putusan tak hadir ini menurut ketentuan yang tersebut dalam pasal 128 tidak boleh dijalankan sebelum lewat empat belas hari sesudah diberitahukan, kecuali dalam hal yang perlu, yaitu atas desakan orang yang menggugat.
Dalam hal ini jikalau ternyata, bahwa tergugat sebelumnya telah mengajukan suatu eksepsi sebagaimana yang dimaksud dalam penjelasan pada pasal 121, maka meskipun tergugat atau wakilnya tidak datang menghadap di sidang pengadilan, Ketua Pengadilan Negeri diwajibkan memeriksa dahulu kebenarannya eksepsi itu dan memberikan keputusannya, setelah itu barulah memulai memeriksa pokok perkaranya.
Eksepsi yang dimaksud dalam ayat (2) pasal 125 ini ialah yang ditujukan kepada tidak berwewenangnya pengadilan buat memeriksa perkaranya secara relatif, maksudnya wewenang yang berhubungan dengan daerah hukumnya, bukan wewenang secara absolut, yaitu wewenang yang tergantung pada sifat perkaranya.
Pasal 126
Di dalam hal yang tersebut pada kedua pasal di atas tadi, Pengadilan negeri dapat, sebelum menjatuhkan keputusan, memerintahkan supaya pihak yang tidak datang dipanggil buat kedua kalinya, datang menghadap pada hari persidangan lain, yang diberitahukan oleh ketua. di dalam persidangan kepada pihak yang datang, bagi siapa pemberitahuan itu berlaku sebagai panggilan.
Penjelasan:
Kedua pasal yang tersebut di atas, yaitu pasal 124 dan pasal 125, masing-masing mengatur apa yang harus dilakukan, apabila penggugat, ataupun tergugat, walaupun sudah dipanggil dengan patut, tidak datang menghadap persidangan, juga tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya. Terhadap penggugat gugatannya dianggap gugur, sedangkan bagi tergugat yang tidak datang itu dikalahkan perkaranya dengan putusan verstek.
Pasal 126 ini memberikan suatu kelonggaran, yaitu dalam hal-hal tersebut dalam pasal-pasal 124 dan 125 hakim tidak wajib segera mengambil keputusan seperti tersebut di atas itu, akan tetapi dapat memerintahkan agar supaya pihak yang tidak datang itu dipanggil sekali lagi supaya menghadap. Apabila pada panggilan yang ke dua kali ini juga mereka itu tetap tidak menghadap atau menyuruh wakilnya untuk menghadap, maka barulah diambil keputusan seperti yang tersebut dalam pasal-pasal 124 dan 125 di atas.
Ketentuan dalam pasal 126 ini seakan-akan memberi peringatan agar hakim jangan sampai bertindak dengan tergesa-gesa. Mudah dimengerti misalnya kemungkinan tetap ada, bahwa pemanggilan untuk menghadap, walaupun barangkali secara formil telah disampaikan dengan patut, akan tetapi m,angkin sesungguhnya orang yang dipanggil itu tidak mengetahui tentang pemanggilan itu. Ini bukan hal yang mustahil, oleh karena menurut ketentuan surat panggilan itu dijalankan oleh juru sita. la tidak bertemu sendiri dengan orang yang dipanggil, akan tetapi menyerahkan panggilan itu kepada kepala desa dan kepala desa itu lalai untuk menyampaikannya, lebih-lebih kalau diingat, bahwa karena banyaknya pekerjaan di balai desa itu biasanya semrawut.
Pasal 127
Jika seorang atau lebih dari tergugat tidak datang atau tidak menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka pemeriksaan perkara itu diundurkan sampai pada hari persidangan lain, yang paling dekat. Hal mengundurkan itu diberi tahukan pada waktu persidangan kepada pihak yang hadir, bagi mereka pemberitahuan itu sama dengan panggilan, sedang tergugat yang tidak datang, disuruh panggil oleh ketua sekali lagi menghadap hari persidangan yang lain. Ketika itu perkara diperiksa, dan kemudian diputuskan bagi sekalian pihak dalam satu keputusan, atas mana tidak diperkenankan perlawanan (verzet).
Penjelasan:
Pasal ini menentukan apa yang harus dilakukan, apabila tergugat tidak semuanya datang menghadap atau tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai kuasanya. Dalam hal ini hari sidang pemeriksaan perkara diundurkan sampai pada hari persidangan yang lain yang ditentukan oleh Ketua Pengadilan Negeri, waktu pengunduran mana tidak boleh terlalu lama. Pengunduran ini diberitahukan dalam persidangan dan bagi para yang hadir pada waktu itu pemberitahuan ini berlaku sebagai panggilan, sedangkan bagi yang tidak hadir, oleh Ketua Pengadilan Negeri diperintahkan supaya dipanggil. Dalam sidang yang akan datang itu diputuskan perkaranya bagi semua tergugat sekaligus, baik bagi yang datang maupun tidak. Atas keputusan hakim ini tidak diperkenankan mengajukan perlawanan.
Pasal 128
(1) Putusan yang dijatuhkan sedang pihak yang dilakukan tak hadir (verstek), tidak dapat dijalankan sebelum lewat empat belas hari sesudah pemberitahuan, yang dimaksud pada pasal 125.
(2) Jika sangat perlu, maka putusan itu dapat diperintahkan supaya dijalankan sebelum lewat tempo itu, baik dalam putusan atau oleh ketua sesudah dijatuhkan keputusan, atas permintaan penggugat baik dengan lisan maupun dengan surat.
Penjelasan:
Dalam pasal ini ditentukan, bahwa keputusan verstek hakim itu tidak boleh dieksekusi sebelum lewat waktu empat betas had sesudah pemberitahuan Ketua Pengadilan Negeri kepada yang dikalahkan sebagaimana yang tercantum dalam ayat (3) pasal 125. Walaupun demikian jika oleh Ketua Pengadilan Negeri dianggap perlu, keputusan tersebut boleh juga dilakukan dalam tempuh kurang dari 14 hari itu, atas permintaan orang yang menggugat secara lisan maupun secara tertulis. Ketentuan melakukan keputusan dalam tempuh yang kurang dari 14 hari ini dapat disebutkan sama sekali dalam putusan hakim itu juga, maupun dengan perintah tersendiri yang dikeluarkan sesudah dijatuhkan keputusan.
Pasal 129
Tergugat, yang dihukum sedang ia tak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu, dapat memajukan perlawanan atas keputusan itu. Jika putusan itu diberitahukan kepada yang dikalahkan itu sendiri, maka perlawanan itu dapat diterima dalam tempo empat belas hari sesudah pemberitahuan itu. Jika putusan itu tidak diberitahukan kepada yang dikalahkan itu sendiri, maka perlawanan itu dapat diterima sampai hari kedelapan sesudah peringatan yang tersebut pada pasal 196, atau dalam hal tidak menghadap sesudah dipanggil dengan patut, sampai hari kedelapan sesudah dijalankan keputusan surat perintah kedua, yang tersebut pada pasal 197. Surat perlawanan itu dimasukkan dan diperiksa dengan cara yang biasa, yang diatur untuk perkara perdata. Memajukan surat perlawanan kepada ketua pengadilan negeri menahan pekerjaan, menjalankan keputusan, kecuali jika diperintahkan untuk menjalankan keputusan walaupun ada perlawanan (verzet).
Jika yang melawan (opposant), yang buat kedua kalinya dijatuhi putusan sedang ia tak hadir, meminta perlawanan lagi, maka perlawanan itu tidak dapat diterima.
Penjelasan:
Menurut pasal ini tergugat yang dikalahkan dengan verstek dan tidak menerima putusan itu, berhak untuk mengajukan perlawanan atas keputusan itu. Adapun batas waktu untuk mengajukan perlawanan itu ditentukan sebagai berikut:
apabila keputusan verstek itu oleh hakim sendiri diberitahukan kepada orang yang kalah, maka tempuhnya dalam 14 hari sesudah pemberitahuan itu, atau apabila keputusan itu tidak diberitahukan oleh hakim sendiri, maka tempuhnya sampai hari ke 8 sesudah teguran yang tersebut dalam pasal 196, yaitu sesudah Ketua Pengadilan Negeri memanggil pihak yang kalah dan menasehati supaya ia memenuhi keputusan itu atau apabila ia tidak datang sesudah dipanggil dengan patut, tempuhnya sampai hari ke 8 sesudah dijalankan surat perintah Ketua Pengadilan Negeri yang tersebut pada pasal 197, yaitu surat perintah supaya disita sekian barang-barang milik pihak yang kalah, sehingga dirasa cukup untuk membayar sejumlah uang yang tersebut dalam keputusan itu serta biaya menjalankan keputusan.
Menurut ayat (3) pasal ini cara memasukkan dan memeriksa tuntutan perlawanan terhadap putusan verstek itu dilakukan dengan cara yang sama seperti memasukkan dan memeriksa perkara biasa.
Apabila tuntutan perlawanan terhadap putusan verstek telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri, maka eksekusi keputusan tersebut tidak dijalankan, kecuali jika hakim dengan khusus memerintahkan untuk melakukannya (lihat ayat (4) pasal ini). Adapun atas keputusan verstek ke dua kalinya terhadap tergugat perlawanannya tidak akan diterima, artinya keputusan itu tidak dapat dilawan lagi.
Berdasarkan uraian pasal HIR tersebut maka sudah cukup jelas mengenai tindakan yang harus diambil segera oleh tergugat jika digugat di Pengadilan Negeri meskipun tergugat merasa bahwa penggugat bukan yang berhak atau alasan lainnya.
Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 bahwa sebelum persidangan pokok perkara dimulai maka diwajibkan kepada majelis hakim mendamaikan para pihak dengan Sidang Mediasi selama jangka waktu tertentu.
Jika tergugat tidak menghadap pada agenda mediasi maupun Persidangan pokok perkara maka oleh majelis hakim terhadap gugatan penggugat akan dilabulkan atau diterima baik sebagian maupun seluruhnya;
Demikianlah sedikit penjelasan dari saya mengenai tindakan yang harus segera anda ambil jika digugat di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama atau Pengadilan lainnya dalam lingkup Pengadilan Negeri.
Silahkan anda hubungi advokat atau Pengacara yang anda kenal atau pada nomor kontak 081356946686 (W.A); MUHAMMAD IKHLAS,S.H
PENASEHAT HUKUM).Terima Kasih.
(ADVOKAT / PENGACARA
Alamat Kantor : Lubuk Buaya Kota Padang, SUMATERA BARAT.
Salam Hormat saya ; MUHAMMAD IKHLAS,S.H.
Minggu, 21 Mei 2017
BIAYA JASA PENGACARA, TRIK MENCARI PENGACARA HANDAL
Pertama Hal Yang Perlu Diingat :
"Jangan Pernah Takut Atau Malu Menghubungi Pengacara Meskipun Anda Belum Kenal Sebelumnya, Sekedar Menelphon Untuk Perkanalan Dan Bertanya Adalah Langkah Pertama Yang Baik".
Biaya Jasa Pengacara Untuk Penanganan Suatu Perkara Hukum
Kami menyadari mungkin bagi sebagian orang hal ini sangat penting untuk diketahui terlebih dahulu sebelum menentukan sikap memakai pengacara dalam menyelesaikan perkara hukum yang sedang membelitnya.
Nah pada setiap pengacara ada standar biaya dan pertimbangan tertentu dalam penanganan satu khasus hukum yang ditangani oleh kantor hukumya. Namun pada dasarnya mengenai sistem biaya jasa pengacara pada hampir sebagian besar pengacara mempunyai sistem yang relatif sama, yaitu :
1. Lawyer Fee (biaya Sewa Pengacara)
Lawyer fee merupakan biaya untuk meng-Hire (Sewa) Pengacara untuk Satu khasus atau perkara hukum dengan Satu Surat Kuasa Khusus. Besaran biaya lawyer fee ini tergantung jenis, kerumitan, skala dan standar kantor advokat dalam menangani satu khasus hukum. Dalam menyelesaikan suatu khasus hukum tentu melalui tahapan-tahapan formil dalam berperkara, nah disini dilihat perkiraan lama dan kerumitan dalam menyelesaikan khasus tersebut. Selain itu juga mengenai berapa tim pengacara yang diperkirakan digunakan dalam menyelesaikan khasus tersebut. Dan lain sebagainya.
Perkiraan nominal lawyer fee berbeda-beda pada masing-masing kantor pengacara, hal ini tergantung juga reputasi, dan pengertian seorang pengacara;
Perkiraan nominal lawyer fee berbeda-beda pada masing-masing kantor pengacara, hal ini tergantung juga reputasi, dan pengertian seorang pengacara;
contoh saja:
Seorang Pengacara A di Daerah menetapkan Untuk penanganan satu khasus Pidana umum di Pengadilan Negeri :
Terendah Rp. 15.000.000 s.d 50.000.000
Menengah Rp. 50.000.000 s.d 150.000.000
Tinggi Rp. 150.000.000 s.d Milyaran Rupiah
Hal seperti diatas tergantung pada standar masing-masing Kantor Pengacara. Tidak ada aturan baku mengenai tarif biaya dalam meng-hire satu khasus hukum untuk seorang pengacara. Terkadang ada seorang Pengacara yang lebih mengedepankan jiwa sosialnya untuk membantu klien yang berekonomi kebawah dengan membebankan biasa sesuai kesanggupan klien tersebu dengan tetap memperhatikan kemampuan dan pertimbangan tertentu oleh pengacara tersebut. Dan lain sebagainya pertimbangan seorang pengacara dalam menetapkan biaya jasa hukumnya.
2. Operasional Fee (Biaya Operasional Pengacara)
Operasional fee biaya untuk operasional pengacara untuk per sekali sidang. Besarannya tergantung radius jangkauan pengadilan atau instansi yang dituju. Besarannya berfariasi ada seorang pengacara yang kantornya mematok per sekali sidang dalam kota kira-kira Rp. 500.000 s.d 1.500.000 luar kota Rp.2.000.000 s.d 3.000.000. Dan hal ini tergantung perjanjian dan kemampuan klien dan radius lokasi instansi yang dituju dan mungkin pertimvngan lainnya.
3. Succes Fee (Biaya Sukses/Menang). Biasanya Hanya Untuk Khasus Perdata.
Succes fee merupakan reward yang diperjanjikan dengan klien jika suatu khasus atau perkara hukum menghasilkan Putusan Menang dan berkekuatan hukum tetap. Succes fee ini pada prakteknya seringkali diperjanjikan untuk perkara perdata atau perkara tertentu lainnya yang putusannya bersifat keuntungan materil.
Terkadang Untuk Operasional fee digabung sekaligus dalam Lawyer fee (biaya sewa pengacara) tanpa atau dengan succes fee.
Untuk info detil dan atau konsultasi hukum terhadap khasus hukum yang sedang membelit anda atau konsultasi gambaran perkara hukum yang akan anda tempuh, anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu pada pengacara yang anda kenal dan kantor hukum kami pun siap jika anda hubungi untuk konsultasi hukum pada nomor 081356946686 (W.A)
Email : ikhlasmhd@gmail.com.
Email : ikhlasmhd@gmail.com.
Demikianlah mungkin sedikit gambaran mengenai sistem biaya jasa pengacara pada sebagian pengacara di Indonesia.
Rabu, 03 Mei 2017
Kantor Hukum MUHAMMAD IKHLAS & PARTNERS Law Office (M.I & Partners) ; Pengacara / Advokat, Alamat : PADANG ;Wisma Indah V , Tabing, BOGOR; Grand Bukit Dago, PAMULANG Tangerang Selatan- Banten, JAKARTA-DKI Jakarta, PEKANBARU-RIAU; Jl. Teungku Tambusai
UBI SOCIETAS IBI IUS" (Dimana Ada Masyarakat, Disana Ada Hukum);
Kami sungguh menyadari bahwa sebagian besar masyarakat ketika menghadapi suatu masalah atau khasus hukum masih bingung dan ragu-ragu atau bahkan takut untuk sekedar menemui seorang Advokat/Pengacara/Penasehat hukum karena beberapa alasan, seperti:
- Ketiadaan kenalan atau koneksi seorang Advokat / Penasehat Hukum;
-Alasan belum siap untuk menempuh jalur hukum;
- Alasan Financial, seperti belum mempunyai gambaran biaya seorang Advokat / Penasehat hukum
-Alasan belum siap untuk menempuh jalur hukum;
- Alasan Financial, seperti belum mempunyai gambaran biaya seorang Advokat / Penasehat hukum
Pengacara, Advokat dan Penasehat Hukum. PERADI
Contact Person (W.A) 081356946686
Contact Person (W.A) 081356946686
Sabtu, 29 April 2017
MENGGUGAT PERBANKAN; SOLUSI / LANGKAH HUKUM APABILA AGUNAN DILELANG OLEH PIHAK BANK (Terkait Bank Melakukan Lelang Eksekusi Agunan Sebagai Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Bangunan Diatasnya)
Langkah Hukum Apabila Tanah Dan Atau Rumah Anda Yang Di Jadikan Agunan Disita Dan Dilelang Oleh Pihak Bank;
Tanah beserta bangunan yang berada diatasnya yang dijadikan jaminan (Collateral)pelunasan hutang berupa kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syari'ah merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian bank (Prudential Principle of Banking) dalam menyalurkan kredit atau pembiayaan nya guna pelunasan hutang debitur (costumer) penerima pembiayaan tersebut. Oleh karena itu maka dalam aturannya secara hukum terhadap pengikatan perjanjian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syari'ah tersebut dengan pengikatan agunan sebagai jaminan pelunasan hutang dipisahkan atau dibedakan dalam pengikatan nya, dimana terhadap agunan yang dijadikan jaminan pelunasan hutang oleh debitur yang bersangkutan diikat dengan perjanjian khusus tersendiri yaitu dengan akta Hak Tanggungan (berdasarkan Undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan);
Dalam hal ini dikenal ada dua bentuk perjanjian:
Pertama; perjanjian Pokok, yaitu mengenai perjanjian pemberian kredit atau pemberian pembiayaan berdasarkan prinsip syari'ah antara pihak bank (selaku Kreditur) dengan pihak penerima kredit (selaku Debitur) yang memuat bentuk, luas, nilai, jangka waktu, serta hal lainnya menyangkut perjanjian tersebut.
Kedua; Perjanjian Ikutan (Accesoir), yaitu perjanjian yang timbul kemudian dan melekat pada perjanjian pokok guna pelaksanaan perjanjian pokok tersebut, dalam hal ini yaitu Pemberian agunan sebagai hak tanggungan guna penunaian prestasi perjanjian pokok tersebut (pelunasan angsuran kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah);
Nah !!!!! timbul pertanyaan; bagaimana halnya apabila agunan yang di agunkan tersebut tiba-tiba dilelang oleh pihak bank karena alasan debitur penerima kredit tersebut lalai atau tidak dapat melunasi angsuran kreditnya berdasarkan jangka waktu yang diperjanjikan tersebut;
Apabila debitur dihadapkan dengan hal ini ketika bank telah melakukan tindakan pendaftaran lelang yang kemudian diumumkan lewat media massa koran pada halaman utama tentang jadwal dan pelaksanaan lelang eksekusi agunan milik debitur yang bersangkutan, seringkali debitur pemilik agunan dilanda kebingungan dan lebih memilih tetap melakukan upaya membujuk pihak bank dengan berbagai macam alasan agar diberi tangguh atau kebijakan restruturisasi kredit lainnya atau bahkan ada yang pasrah saja sembari berharap agar bank tidak jadi melelang agunan tersebut atau berharap tidak adanya penawar lelang (peserta lelang) yang sanggup membeli secara lelang agunan tersebut. Untuk diketahui bahwa apabila pihak bank telah mendaftarkan lelang pada KPKNL yang disertai dengan pengumuman perihal jadwal dan pembukaan peserta lelang tersebut lewat media massa koran maka hal tindakan untuk tetap meminta restrukturisasi kredit sudah terlambat atau bahkan dapat dikatakan kemungkinan tidak akan dikabulkan pihak bank jadi upaya tersebut bukan merupakan suatu bentuk tindakan yang efektif dan tepat dalam menghentikan proses pelelangan. Untuk perlu diketahui bahwa hal ini karena bank sebagai lembaga keuangan (intermediary Financial) dalam penyelenggaraan nya dihendaki agar memenuhi ketentuan kesehatan perbankan dengan persentase angka tunggakan rendah bahkan zero (nol). Oleh karena itu maka agunan sebagai jaminan pelunasan hutang merupakan solusi yang paling tepat dan cepat oleh pihak bank untuk dicairkan dengan cara lelang sebagai pelunasan hutang debitur, apalagi pada kenyataannya pihak bank dapat menetapkan limit harga lelang sesuai kehendaknya bahkan tidak menutup kemungkinan dibawah nilai perkiraan KJPP yang ditunjuk asalkan agunan dapat segera terjual dalam lelang serta selama dirasa bisa menutupi jumlah hutang debitur yang bersangkutan. Itu sebabnya harga agunan dalam pelelangan seringkali dirasa tidak wajar atau seringkali dirasa berada dibawah harga pasar pada normalnya;
Dalam aturannya mengenai hak tanggungan dan eksekusi hak tanggungan ini diatur dalam Undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan; khusus mengenai eksekusi agunan sebagai hak tanggungan diatur dalam dalam pasal 6, pasal 14 ayat (3), dan pasal 20 undang-undang nomor 4 tahun 1996. Dan mengenai pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan diatur dalam Peraturan Mentri keuangan nomor 27/pmk-06/2016 mengenai petunjuk pelaksanaan lelang.
Berikut ulasan undang-undang nomor 4 tahun 1996 memgenai eksekusi hak tanggungan:
Pasal 6;
Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
Pasal 14;
(1). Sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan, Kantor Pertanahan menerbitkan sertipikat Hak Tanggungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1). Sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan, Kantor Pertanahan menerbitkan sertipikat Hak Tanggungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2). Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat irah-irah dengan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHAN-AN YANG MAHA ESA”.
(3). Sertipikat Hak Tanggunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekeuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah.
Pasal 20;
(1) Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan :
a. hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau
(1) Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan :
a. hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau
b. titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya.
Berdasarkan aturan pasal-pasal sebagaimana tersebut bank dalam prakteknya melaksanakan lelang eksekusi agunan sebagai hak tanggungan atas kekuasaan sendiri tanpa perlunya putusan pengadilan yang berkekuata hukum tetap.
Nah !!!! padahal untuk diketahui bahwa ketentuan pasal undang-undang hak tanggungan sebagaimana dimaksud tidaklah serta merta dapat diterjemahkan demikian. Artinya bahwa ada beberapa serangkaian ketentuan lain yang harus diperhatikan oleh pihak bank sebelum melakukan lelang eksekusi hak tanggungan yang mana dalam kenyataannya tidak dimengerti dan tidak diterapkan oleh lembaga perbankan dikarenakan keinginan agar agunan dapat dilelang segera sehingga dapat segera untuk dicairkan menutupi hutang debitur. Hal ini tentunya telah melanggar ketentuan formil peraturan perundang-undangan sehingga pelaksanaan lelang eksekusi tersebut dapat digugat untuk dibatalkan oleh pengadilan negeri yang bersangkutan.
Salah satu ketentuan lain yang harus diperhatikan perbankan yaitu pasal 224 HIR mengenai Lembaga Parate eksekusi, sebagaimana yang dimaksud dalam penjelasan pasal 14 ayat (3) undang-undang Hak Tanggungan, yaitu :
"Irah-irah yang dicantumkan pada sertipikat Hak Tanggungan dan dalam ketentuan pada ayat ini, dimaksudkan untuk mene-gaskan adanya kekuatan eksekutorial pada sertipikat Hak Tang-gungan, sehingga apabila debitor cidera janji, siap untuk dieksekusi seperti halnya suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melalui tata cara dan dengan menggunakan lembaga parate executie sesuai dengan peraturan Hukum Acara Perdata".
Pada intinya pasal 224 HIR mengatur bahwa terhadap pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan dengan parate eksekusi haruslah dilaksanakan dibawah perintah ketua pengadilan negeri tempat objek agunan tersebut berada. Artinya bahwa apabila debitur cidera janji atau lalai maka pelaksanaan lelang hanya dapat dilaksanakan setelah adanya minimal 2 (dua) kali somasi atau teguran untuk pelunasan hutang, jika tidak juga dilunasi maka pelaksanaan lelang eksekusi baru dapat dilaksanakan setelah bank meminta kepada ketua pengadilan negeri setempat untuk menerbitkan surat perintah eksekusi hak tanggungan tersebut yang kemudian dipakai untuk melaksanakan lelang eksekusi pada lembaga lelang yang ditunjuk.
Namun demikian terhadap debitur yang agunannya dilelang oleh pihak bank harus memperhatikan terlebih dahulu mengenai lingkup persoalan yang melatar belakangi timbulnya ketidak mampuan melaksanakan pembayaran atau pelunasan hutang nya tersebut pada bank. Hal ini sangat penting bagi debitur sebagai alasan untuk mengajukan gugatan pembatalan lelang pada pengadilan bahkan juga bisa disertai dengan gugatan ganti kerugian kepada pihak ketiga atau pihak bank sendiri jikalau ketidak mampuan membayar angsuran hutang tersebut disebabkan kesalahan pihak ketiga atau bank yang bersangkutan. Contoh saja yaitu mengenai adanya tindakan pihak lain seperti dinas prasarana umum dan lainnya yang mengakibatkan tempat usaha debitur yang diagunkan tersebut dirusak atau digusur secara melawan hukum atau terhalang usahanya untuk berusaha dikarenakan adanya janji pihak bank untuk menambah angsuran lagi setelah jangka waktu tertentu yang pada kenyataannya tidak ditepati sehingga berpengaruh pada usaha debitur dan kemampuan membayar angsurannya yang dapat dibuktikan secara hukum atau sebab lainnya yang melatar belakangi ketidak mampuan debitur tersebut. Oleh karena itu maka debitur dapat mengajukan gugatan lewat pengacaranya berupa gugatan pembatalan lelang eksekusi hak tanggungan sekaligus tuntutan ganti kerugian oleh pihak ketiga atau pihak lainnya yang bersangkutan.
Alasan pembatalan lelang eksekusi ini juga dapat diajukan dengan alasan adanya gugatan pihak lainnya sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 27/Pmk-06/2016, yaitu :
Pasal 14
(1). Dalam hal terdapat gugatan sebelum pelaksanaan lelang terhadap objek Hak Tanggungan dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait kepemilikan, Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT tidak dapat dilaksanakan.
(1). Dalam hal terdapat gugatan sebelum pelaksanaan lelang terhadap objek Hak Tanggungan dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait kepemilikan, Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT tidak dapat dilaksanakan.
(2). Terhadap objek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), pelaksanaan lelangnya dilakukan berdasarkan titel eksekutorial dari Sertifkat Hak Tanggungan yang memerlukan fat eksekusi.
(3). Permohonan · atas pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pengadilan Negeri, kecuali jika pemegang hak tanggungan merupakar lembaga yang menggunakan sistem syariah maka permohonan dilakukan oleh Pengadilan Agama.
Jadi pada intinya jika agunan yang anda agunkan sebagai jaminan pelunasan angsuran disita atau di lelang oleh pihak bank pada lembaga lelang KPKNL atau lelang swasta lainnya maka anda dapat menempuh upaya hukum berupa gugatan kepada Pengadilan Negeri (untuk perjanjian kredit secara konvensional) atau Pengadilan agama (untuk pembiayaan berdasarkan prinsip syari'ah) dimana agunan itu berada dan dengan terlebih dahulu mengetahui lingkup persoalan mengenai permasalahan yang sedang anda hadapi tersebut.
Pengajuan gugatan pembatalan lelang yang disertai tuntutan ganti kerugian ini sebaiknya dilakukan oleh advokat atau pengacara yang anda pilih. Oleh karena itu anda tidak perlu malu untuk terlebih dahulu berkonsultasi pada advokat atau pengacara tertentu karena pada dasarnya pengacara atau advokat yang berpengalaman akan terbuka untuk sekedar memberikan advise hukumnya dan sebaiknya berkonsultasi atau menanyakan terlebih dahulu mengenai posisi hukum anda dalam khasus tersebut serta langkah yang efektif dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang anda hadapi tersebut karena ada banyak regulasi atau aturan hukum yang berbeda-beda yang mengatur mengenai masalah tersebut dan tergantung pada bentuk kronologi khasus serta lingkup khasus yang sedang anda hadapi mengenai hal lelang eksekusi tersebut.
Demikianlah tinjauan hukum ini saya buat berdasarkan pengalaman saya yang telah lalu dalam menangani serangkaian permasalahan hukum terkait gugatan lelang eksekusi hak tanggungan oleh perbankan. Semoga tinjauan hukum ini bermanfaat dan dapat membantu anda dalam mengambil langkah hukum yang jelas,tepat, dan efektif dalam menyelesaikan persoalan mengenai hal apabila terjadinya lelang eksekusi oleh perbankan terhadap agunan berupa tanah dan atau rumah yang anda miliki yang mana dijadikan jaminan pelunasan hutang pada perbankan.
Salam saya; MUHAMMAD IKHLAS,S.H ; Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum; Managing Partners pada Kantor Hukum M.I & Partners Law Office.
Contact / Free Konsultasi Hukum: (W.A) 081356946686
Email : ikhlasmhd@gmail.com.
Contact / Free Konsultasi Hukum: (W.A) 081356946686
Email : ikhlasmhd@gmail.com.
Alamat Kantor : Lubuk Buaya Kota Padang, Sumatera Barat.
Senin, 24 April 2017
Daftar Hitam karyawan (Black list karyawan) Oleh HRD dari Perspektif Hukum
Daftar Hitam terhadap karyawan oleh HRD.
informasi mengenai adanya tindakan Hrd yang tergabung dalam suatu komunitas dan saling berbagi informasi mengenai list karyawan yang dimasukan dalam daftar hitam karyawan pada perusahaannya semakin mencuat di publik. Nah dalam hal ini saya akan mengulasnya dengan pendekatan hukum.
informasi mengenai adanya tindakan Hrd yang tergabung dalam suatu komunitas dan saling berbagi informasi mengenai list karyawan yang dimasukan dalam daftar hitam karyawan pada perusahaannya semakin mencuat di publik. Nah dalam hal ini saya akan mengulasnya dengan pendekatan hukum.
Perlu diingat bahwa data dan riwayat karyawan disuatu perusahaan adalah merupakan informasi data yang hanya diberi hak kepada perusahaan saja untuk menyimpan dan mengelola data tersebut, jadi apabila digunakan untuk pihak lain diluar perusahaan atau 7pihak ketiga maka sepanjang mengenai urusan kepentingan karyawan atau perusahaan dan diatur dalam suatu perundang - undangan atau atas persetujuan karyawan yang bersangkutan maka hal ini boleh2 saja dan tidak melanggar hukum. Nah bagaimana jika hal tersebut dilakukan oleh Hrd suatu perusahaan tempat bekas karyawan bekerja yaitu dengan membuka atau membagikan informasi kepada Hrd lainnya baik dalam komunitas Hrd (yang tidak ada kaitan dengan perusahaan) maupun secara pribadi sesama Hrd diluar holding atau group perusahaan tersebut maka hal ini dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk abuse / penyimpangan dan lebih lanjut apabila menyangkut nama baik karyawan yang dapat merugikan karyawan yang beesangkutan tanpa dasar hukum yang jelas seperti Putusan Pengadilan negeri maka tindakan Hrd tersebut secara pribadi sudah dapat dikategorikan dan memenuhi unsur merupakan Tindak Pidana Pencemaran nama baik, apabila hal ini dilakukan lewat media Elektronik seperti email dll maka dapat dijerat dengan pasal 27 ayat (3) jo. 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik;
Pasal 27
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
BAB XI KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bukan hanya merupakan tindak pidana pencemaran nama baik namun lebih jauh merupakan tindakan menciderai hak asasi manusia, khususnya dalam hal ini merupakan hak untuk hidup dan memperoleh pekerjaan. Tindakan ini juga merupakan pesdiskreditan terhadap pribadi bekas karyawan.
Selain ancaman pidana dapat dikenakan, disisi lain baik terhadap Hrd maupun perusahaannya dapat diajukan gugatan Ganti rugi dalam hal keperdataan ;
UU Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 38
(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
Pasal 38
(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
Jenis gugatan ini biasanya gugatan kerugian immateril. Gugatan immateril ini pada hakikatnya biasanya lebih tinggi nilai tuntutan kerugiannya daripada gugatan materil contoh saja melihat pada nilai denda pada pasal 45 uu ITE yaitu Rp. 1000.000.000 (Satu Milyar Rupiah), nah bisa jadi nilai gugatannya lebih dari nilai tersebut jika kerugian seorang tersebut sudah lama dan berlarut dideritanya.
Standar / kategori Black List untuk Karyawan
Berdasarkan informasi yang berkembang dan mencuat kepermukaan bahwa standar yang ditetapkan oleh Hrd Suatu perusahaan terkesan asal-asalan dan Pukul rata saja. Bahwa seharusnya Hrd paham mengenai apa konsep dari black list itu sendiri, jangan pandai-pandai saja melakukan suatu tindakan yang menyangkut hak dan kehidupan seseorang, artinya harus ada standar dan kategori yang jelas dan adil bukan pukul rata saja terhadap setiap kesalahan karyawan seperti indisipliner ringan, konflik dengan atasan dan lain sebagainya selama bukan merupakan suatu tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewij) atau melakukan suatu perbuatan merugikan perusahaan secara sengaja dan melawan hukum.
Perusahaan hanya dapat membuka informasi riwayat seorang karyawan hanya dalam internal perusahaan itu sendiri atau dalam group satu managemen dengan perusahaan tersebut, dan hal ini hanya untuk kepentingan internal penyelenggaraan perusahaan yang bersangkutan. Diluar kepentingan dan managemen perusahaan tersebut maka tidak dibenarkan untuk dipublikasikan apalagi oleh seorang Hrd secara pribadi apapun alasannya karena harus dipisahkan antara kepentingan perusahaan dengan pribadi atau kepentingan profesi.
Ingat Peribahasa Orang bijak ; "Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga" atau sepandai-pandainya menyimpan b@#&^@! Pasti akan kecium juga". Bahwa sudah jelas suatu tindakan memblack list seorang karyawan tanpa ada kesalahan berat yang kemudian dipublikasikan secara sepihak kepada pihak luar perusahaan tanpa persetujuan yang bersangkutan maka tergolong suatu delik pidana dan penistaan atau pencideraan terhadap Hak Asasi Manusia. bukan hanya publikasi cukup dengan menyatakan atau memebi isyarat bahwa seorang mantan karyawan masuk dalam daftar black list perusahaan kepada perusahaan lain sudah cukup untuk dikategorikan sebagai tindakan menciderai hak asasi manusia. Perlu diingat bahwa pada hakikatnya inti dari undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan menempatkan posisi Pemberi kerja (pungusaha) sejajar dengan penerima kerja (karyawan) dalam hukum yang mempunyai hak dan kewajiban masing-masing.
Demikianlah tulisan ini dibuat agar bermanfaat bagi semua pihak. By MUHAMMAD IKHLAS,S.H,M.H. advokat / Pengacara / Praktisi Hukum.
(W.A) 081356946686
Email: ikhlasmhd@gmail.com
(W.A) 081356946686
Email: ikhlasmhd@gmail.com
Alamat Kantor : Komplek Monang Indah Blok N.22 Lubuk Buaya Kota Padang, Sumatera Barat.
Langganan:
Postingan (Atom)