Pertama Hal Yang Perlu Diingat :
"Jangan Pernah Takut Atau Malu Menghubungi Pengacara Meskipun Anda Belum Kenal Sebelumnya, Sekedar Menelphon Untuk Perkanalan Dan Bertanya Adalah Langkah Pertama Yang Baik".
Biaya Jasa Pengacara Untuk Penanganan Suatu Perkara Hukum
Kami menyadari mungkin bagi sebagian orang hal ini sangat penting untuk diketahui terlebih dahulu sebelum menentukan sikap memakai pengacara dalam menyelesaikan perkara hukum yang sedang membelitnya.
Nah pada setiap pengacara ada standar biaya dan pertimbangan tertentu dalam penanganan satu khasus hukum yang ditangani oleh kantor hukumya. Namun pada dasarnya mengenai sistem biaya jasa pengacara pada hampir sebagian besar pengacara mempunyai sistem yang relatif sama, yaitu :
1. Lawyer Fee (biaya Sewa Pengacara)
Lawyer fee merupakan biaya untuk meng-Hire (Sewa) Pengacara untuk Satu khasus atau perkara hukum dengan Satu Surat Kuasa Khusus. Besaran biaya lawyer fee ini tergantung jenis, kerumitan, skala dan standar kantor advokat dalam menangani satu khasus hukum. Dalam menyelesaikan suatu khasus hukum tentu melalui tahapan-tahapan formil dalam berperkara, nah disini dilihat perkiraan lama dan kerumitan dalam menyelesaikan khasus tersebut. Selain itu juga mengenai berapa tim pengacara yang diperkirakan digunakan dalam menyelesaikan khasus tersebut. Dan lain sebagainya.
Perkiraan nominal lawyer fee berbeda-beda pada masing-masing kantor pengacara, hal ini tergantung juga reputasi, dan pengertian seorang pengacara;
Perkiraan nominal lawyer fee berbeda-beda pada masing-masing kantor pengacara, hal ini tergantung juga reputasi, dan pengertian seorang pengacara;
contoh saja:
Seorang Pengacara A di Daerah menetapkan Untuk penanganan satu khasus Pidana umum di Pengadilan Negeri :
Terendah Rp. 15.000.000 s.d 50.000.000
Menengah Rp. 50.000.000 s.d 150.000.000
Tinggi Rp. 150.000.000 s.d Milyaran Rupiah
Hal seperti diatas tergantung pada standar masing-masing Kantor Pengacara. Tidak ada aturan baku mengenai tarif biaya dalam meng-hire satu khasus hukum untuk seorang pengacara. Terkadang ada seorang Pengacara yang lebih mengedepankan jiwa sosialnya untuk membantu klien yang berekonomi kebawah dengan membebankan biasa sesuai kesanggupan klien tersebu dengan tetap memperhatikan kemampuan dan pertimbangan tertentu oleh pengacara tersebut. Dan lain sebagainya pertimbangan seorang pengacara dalam menetapkan biaya jasa hukumnya.
2. Operasional Fee (Biaya Operasional Pengacara)
Operasional fee biaya untuk operasional pengacara untuk per sekali sidang. Besarannya tergantung radius jangkauan pengadilan atau instansi yang dituju. Besarannya berfariasi ada seorang pengacara yang kantornya mematok per sekali sidang dalam kota kira-kira Rp. 500.000 s.d 1.500.000 luar kota Rp.2.000.000 s.d 3.000.000. Dan hal ini tergantung perjanjian dan kemampuan klien dan radius lokasi instansi yang dituju dan mungkin pertimvngan lainnya.
3. Succes Fee (Biaya Sukses/Menang). Biasanya Hanya Untuk Khasus Perdata.
Succes fee merupakan reward yang diperjanjikan dengan klien jika suatu khasus atau perkara hukum menghasilkan Putusan Menang dan berkekuatan hukum tetap. Succes fee ini pada prakteknya seringkali diperjanjikan untuk perkara perdata atau perkara tertentu lainnya yang putusannya bersifat keuntungan materil.
Terkadang Untuk Operasional fee digabung sekaligus dalam Lawyer fee (biaya sewa pengacara) tanpa atau dengan succes fee.
Untuk info detil dan atau konsultasi hukum terhadap khasus hukum yang sedang membelit anda atau konsultasi gambaran perkara hukum yang akan anda tempuh, anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu pada pengacara yang anda kenal dan kantor hukum kami pun siap jika anda hubungi untuk konsultasi hukum pada nomor 081356946686 (W.A)
Email : ikhlasmhd@gmail.com.
Email : ikhlasmhd@gmail.com.
Demikianlah mungkin sedikit gambaran mengenai sistem biaya jasa pengacara pada sebagian pengacara di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar