LANGKAH HUKUM APABLA ANDA DIGUGAT DI PENGADILAN
Jika anda digugat pada pengadilan negeri maka sebaiknya anda atau dengan didampingi penasehat hukum menghadiri hari persidangan yang ditentukan dalam relas panggilan pengadilan negeri tersebut.
Konsekwensi tidak menghadiri persidangan pada hari yang ditentukan tersebut ialah berkemungkinan jika majelis hakim menilai bukti-bukti yang dihadirkan penggugat sudah cukup kuat maka gugatan Penggugat diterima seluruhnya atau diterima sebagian dengan putusan tanpa kehadiran tergugat (Putusan Verstek);
Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Hukum Acara Perdata atau yang lebih dikenal sebagai HIR, yaitu:
Pasal 125
Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.
Akan tetapi jika tergugat, di dalam surat jawabannya yang tersebut pada pasal 121, mengemukakan perlawanan (exceptie) bahwa pengadilan negeri tidak berkuasa memeriksa perkaranya, maka meskipun ia sendiri atau wakilnya tidak hadir, ketua pengadilan Negeri wajib memberi keputusan tentang perlawanan itu, sesudah didengarnya penggugat dan hanya jika perlawanan itu tidak diterima, maka ketua pengadilan negeri memutuskan tentang perkara itu.
Jika surat gugat diterima, maka atas perintah ketua diberitahukanlah keputusan pengadilan negeri kepada orang yang dikalahkan itu serta menerangkan pula kepadanya, bahwa ia berhak memajukan perlawanan (verzet) di dalam tempo dan dengan cara yang ditentukan pada pasal 129 tentang keputusan itu di muka pengadilan itu juga.
Panitera mencatat di bawah surat putusan itu kepada siapakah dulunya diperintahkan menjalankan pekerjaan itu dan apakah yang diterangkan orang itu tentang hal itu, baik dengan surat maupun dengan lisan.
Penjelasan
Kalau yang tidak datang menghadap di persidangan itu penggugat, gugatan akan diperlakukan seperti yang tersebut dalam pasal 124, akan tetapi apabila yang tidak datang pada hari perkara itu tergugat, lagi pula ia tidak pula mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap, meskipun ia sudah dipanggil dengan patut, maka tuntutan dalam surat gugatan itu diterima dengan putusan "verstek" atau "in absensia", yang artinya putusan tak hadir, kecuali jika nyata pada pengadilan negeri bahwa tuntutan itu melawan hak atau tidak beralasan. Putusan hakim yang dijatuhkan dengan putusan tak hadir ini menurut ketentuan yang tersebut dalam pasal 128 tidak boleh dijalankan sebelum lewat empat belas hari sesudah diberitahukan, kecuali dalam hal yang perlu, yaitu atas desakan orang yang menggugat.
Dalam hal ini jikalau ternyata, bahwa tergugat sebelumnya telah mengajukan suatu eksepsi sebagaimana yang dimaksud dalam penjelasan pada pasal 121, maka meskipun tergugat atau wakilnya tidak datang menghadap di sidang pengadilan, Ketua Pengadilan Negeri diwajibkan memeriksa dahulu kebenarannya eksepsi itu dan memberikan keputusannya, setelah itu barulah memulai memeriksa pokok perkaranya.
Eksepsi yang dimaksud dalam ayat (2) pasal 125 ini ialah yang ditujukan kepada tidak berwewenangnya pengadilan buat memeriksa perkaranya secara relatif, maksudnya wewenang yang berhubungan dengan daerah hukumnya, bukan wewenang secara absolut, yaitu wewenang yang tergantung pada sifat perkaranya.
Pasal 126
Di dalam hal yang tersebut pada kedua pasal di atas tadi, Pengadilan negeri dapat, sebelum menjatuhkan keputusan, memerintahkan supaya pihak yang tidak datang dipanggil buat kedua kalinya, datang menghadap pada hari persidangan lain, yang diberitahukan oleh ketua. di dalam persidangan kepada pihak yang datang, bagi siapa pemberitahuan itu berlaku sebagai panggilan.
Penjelasan:
Kedua pasal yang tersebut di atas, yaitu pasal 124 dan pasal 125, masing-masing mengatur apa yang harus dilakukan, apabila penggugat, ataupun tergugat, walaupun sudah dipanggil dengan patut, tidak datang menghadap persidangan, juga tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya. Terhadap penggugat gugatannya dianggap gugur, sedangkan bagi tergugat yang tidak datang itu dikalahkan perkaranya dengan putusan verstek.
Pasal 126 ini memberikan suatu kelonggaran, yaitu dalam hal-hal tersebut dalam pasal-pasal 124 dan 125 hakim tidak wajib segera mengambil keputusan seperti tersebut di atas itu, akan tetapi dapat memerintahkan agar supaya pihak yang tidak datang itu dipanggil sekali lagi supaya menghadap. Apabila pada panggilan yang ke dua kali ini juga mereka itu tetap tidak menghadap atau menyuruh wakilnya untuk menghadap, maka barulah diambil keputusan seperti yang tersebut dalam pasal-pasal 124 dan 125 di atas.
Ketentuan dalam pasal 126 ini seakan-akan memberi peringatan agar hakim jangan sampai bertindak dengan tergesa-gesa. Mudah dimengerti misalnya kemungkinan tetap ada, bahwa pemanggilan untuk menghadap, walaupun barangkali secara formil telah disampaikan dengan patut, akan tetapi m,angkin sesungguhnya orang yang dipanggil itu tidak mengetahui tentang pemanggilan itu. Ini bukan hal yang mustahil, oleh karena menurut ketentuan surat panggilan itu dijalankan oleh juru sita. la tidak bertemu sendiri dengan orang yang dipanggil, akan tetapi menyerahkan panggilan itu kepada kepala desa dan kepala desa itu lalai untuk menyampaikannya, lebih-lebih kalau diingat, bahwa karena banyaknya pekerjaan di balai desa itu biasanya semrawut.
Pasal 127
Jika seorang atau lebih dari tergugat tidak datang atau tidak menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka pemeriksaan perkara itu diundurkan sampai pada hari persidangan lain, yang paling dekat. Hal mengundurkan itu diberi tahukan pada waktu persidangan kepada pihak yang hadir, bagi mereka pemberitahuan itu sama dengan panggilan, sedang tergugat yang tidak datang, disuruh panggil oleh ketua sekali lagi menghadap hari persidangan yang lain. Ketika itu perkara diperiksa, dan kemudian diputuskan bagi sekalian pihak dalam satu keputusan, atas mana tidak diperkenankan perlawanan (verzet).
Penjelasan:
Pasal ini menentukan apa yang harus dilakukan, apabila tergugat tidak semuanya datang menghadap atau tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai kuasanya. Dalam hal ini hari sidang pemeriksaan perkara diundurkan sampai pada hari persidangan yang lain yang ditentukan oleh Ketua Pengadilan Negeri, waktu pengunduran mana tidak boleh terlalu lama. Pengunduran ini diberitahukan dalam persidangan dan bagi para yang hadir pada waktu itu pemberitahuan ini berlaku sebagai panggilan, sedangkan bagi yang tidak hadir, oleh Ketua Pengadilan Negeri diperintahkan supaya dipanggil. Dalam sidang yang akan datang itu diputuskan perkaranya bagi semua tergugat sekaligus, baik bagi yang datang maupun tidak. Atas keputusan hakim ini tidak diperkenankan mengajukan perlawanan.
Pasal 128
(1) Putusan yang dijatuhkan sedang pihak yang dilakukan tak hadir (verstek), tidak dapat dijalankan sebelum lewat empat belas hari sesudah pemberitahuan, yang dimaksud pada pasal 125.
(2) Jika sangat perlu, maka putusan itu dapat diperintahkan supaya dijalankan sebelum lewat tempo itu, baik dalam putusan atau oleh ketua sesudah dijatuhkan keputusan, atas permintaan penggugat baik dengan lisan maupun dengan surat.
Penjelasan:
Dalam pasal ini ditentukan, bahwa keputusan verstek hakim itu tidak boleh dieksekusi sebelum lewat waktu empat betas had sesudah pemberitahuan Ketua Pengadilan Negeri kepada yang dikalahkan sebagaimana yang tercantum dalam ayat (3) pasal 125. Walaupun demikian jika oleh Ketua Pengadilan Negeri dianggap perlu, keputusan tersebut boleh juga dilakukan dalam tempuh kurang dari 14 hari itu, atas permintaan orang yang menggugat secara lisan maupun secara tertulis. Ketentuan melakukan keputusan dalam tempuh yang kurang dari 14 hari ini dapat disebutkan sama sekali dalam putusan hakim itu juga, maupun dengan perintah tersendiri yang dikeluarkan sesudah dijatuhkan keputusan.
Pasal 129
Tergugat, yang dihukum sedang ia tak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu, dapat memajukan perlawanan atas keputusan itu. Jika putusan itu diberitahukan kepada yang dikalahkan itu sendiri, maka perlawanan itu dapat diterima dalam tempo empat belas hari sesudah pemberitahuan itu. Jika putusan itu tidak diberitahukan kepada yang dikalahkan itu sendiri, maka perlawanan itu dapat diterima sampai hari kedelapan sesudah peringatan yang tersebut pada pasal 196, atau dalam hal tidak menghadap sesudah dipanggil dengan patut, sampai hari kedelapan sesudah dijalankan keputusan surat perintah kedua, yang tersebut pada pasal 197. Surat perlawanan itu dimasukkan dan diperiksa dengan cara yang biasa, yang diatur untuk perkara perdata. Memajukan surat perlawanan kepada ketua pengadilan negeri menahan pekerjaan, menjalankan keputusan, kecuali jika diperintahkan untuk menjalankan keputusan walaupun ada perlawanan (verzet).
Jika yang melawan (opposant), yang buat kedua kalinya dijatuhi putusan sedang ia tak hadir, meminta perlawanan lagi, maka perlawanan itu tidak dapat diterima.
Penjelasan:
Menurut pasal ini tergugat yang dikalahkan dengan verstek dan tidak menerima putusan itu, berhak untuk mengajukan perlawanan atas keputusan itu. Adapun batas waktu untuk mengajukan perlawanan itu ditentukan sebagai berikut:
apabila keputusan verstek itu oleh hakim sendiri diberitahukan kepada orang yang kalah, maka tempuhnya dalam 14 hari sesudah pemberitahuan itu, atau apabila keputusan itu tidak diberitahukan oleh hakim sendiri, maka tempuhnya sampai hari ke 8 sesudah teguran yang tersebut dalam pasal 196, yaitu sesudah Ketua Pengadilan Negeri memanggil pihak yang kalah dan menasehati supaya ia memenuhi keputusan itu atau apabila ia tidak datang sesudah dipanggil dengan patut, tempuhnya sampai hari ke 8 sesudah dijalankan surat perintah Ketua Pengadilan Negeri yang tersebut pada pasal 197, yaitu surat perintah supaya disita sekian barang-barang milik pihak yang kalah, sehingga dirasa cukup untuk membayar sejumlah uang yang tersebut dalam keputusan itu serta biaya menjalankan keputusan.
Menurut ayat (3) pasal ini cara memasukkan dan memeriksa tuntutan perlawanan terhadap putusan verstek itu dilakukan dengan cara yang sama seperti memasukkan dan memeriksa perkara biasa.
Apabila tuntutan perlawanan terhadap putusan verstek telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri, maka eksekusi keputusan tersebut tidak dijalankan, kecuali jika hakim dengan khusus memerintahkan untuk melakukannya (lihat ayat (4) pasal ini). Adapun atas keputusan verstek ke dua kalinya terhadap tergugat perlawanannya tidak akan diterima, artinya keputusan itu tidak dapat dilawan lagi.
Berdasarkan uraian pasal HIR tersebut maka sudah cukup jelas mengenai tindakan yang harus diambil segera oleh tergugat jika digugat di Pengadilan Negeri meskipun tergugat merasa bahwa penggugat bukan yang berhak atau alasan lainnya.
Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 bahwa sebelum persidangan pokok perkara dimulai maka diwajibkan kepada majelis hakim mendamaikan para pihak dengan Sidang Mediasi selama jangka waktu tertentu.
Jika tergugat tidak menghadap pada agenda mediasi maupun Persidangan pokok perkara maka oleh majelis hakim terhadap gugatan penggugat akan dilabulkan atau diterima baik sebagian maupun seluruhnya;
Demikianlah sedikit penjelasan dari saya mengenai tindakan yang harus segera anda ambil jika digugat di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama atau Pengadilan lainnya dalam lingkup Pengadilan Negeri.
Silahkan anda hubungi advokat atau Pengacara yang anda kenal atau pada nomor kontak 081356946686 (W.A); MUHAMMAD IKHLAS,S.H
PENASEHAT HUKUM).Terima Kasih.
(ADVOKAT / PENGACARA
Alamat Kantor : Lubuk Buaya Kota Padang, SUMATERA BARAT.
Salam Hormat saya ; MUHAMMAD IKHLAS,S.H.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.
BalasHapusAssalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....