Daftar Hitam terhadap karyawan oleh HRD.
informasi mengenai adanya tindakan Hrd yang tergabung dalam suatu komunitas dan saling berbagi informasi mengenai list karyawan yang dimasukan dalam daftar hitam karyawan pada perusahaannya semakin mencuat di publik. Nah dalam hal ini saya akan mengulasnya dengan pendekatan hukum.
informasi mengenai adanya tindakan Hrd yang tergabung dalam suatu komunitas dan saling berbagi informasi mengenai list karyawan yang dimasukan dalam daftar hitam karyawan pada perusahaannya semakin mencuat di publik. Nah dalam hal ini saya akan mengulasnya dengan pendekatan hukum.
Perlu diingat bahwa data dan riwayat karyawan disuatu perusahaan adalah merupakan informasi data yang hanya diberi hak kepada perusahaan saja untuk menyimpan dan mengelola data tersebut, jadi apabila digunakan untuk pihak lain diluar perusahaan atau 7pihak ketiga maka sepanjang mengenai urusan kepentingan karyawan atau perusahaan dan diatur dalam suatu perundang - undangan atau atas persetujuan karyawan yang bersangkutan maka hal ini boleh2 saja dan tidak melanggar hukum. Nah bagaimana jika hal tersebut dilakukan oleh Hrd suatu perusahaan tempat bekas karyawan bekerja yaitu dengan membuka atau membagikan informasi kepada Hrd lainnya baik dalam komunitas Hrd (yang tidak ada kaitan dengan perusahaan) maupun secara pribadi sesama Hrd diluar holding atau group perusahaan tersebut maka hal ini dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk abuse / penyimpangan dan lebih lanjut apabila menyangkut nama baik karyawan yang dapat merugikan karyawan yang beesangkutan tanpa dasar hukum yang jelas seperti Putusan Pengadilan negeri maka tindakan Hrd tersebut secara pribadi sudah dapat dikategorikan dan memenuhi unsur merupakan Tindak Pidana Pencemaran nama baik, apabila hal ini dilakukan lewat media Elektronik seperti email dll maka dapat dijerat dengan pasal 27 ayat (3) jo. 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik;
Pasal 27
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
BAB XI KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bukan hanya merupakan tindak pidana pencemaran nama baik namun lebih jauh merupakan tindakan menciderai hak asasi manusia, khususnya dalam hal ini merupakan hak untuk hidup dan memperoleh pekerjaan. Tindakan ini juga merupakan pesdiskreditan terhadap pribadi bekas karyawan.
Selain ancaman pidana dapat dikenakan, disisi lain baik terhadap Hrd maupun perusahaannya dapat diajukan gugatan Ganti rugi dalam hal keperdataan ;
UU Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 38
(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
Pasal 38
(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
Jenis gugatan ini biasanya gugatan kerugian immateril. Gugatan immateril ini pada hakikatnya biasanya lebih tinggi nilai tuntutan kerugiannya daripada gugatan materil contoh saja melihat pada nilai denda pada pasal 45 uu ITE yaitu Rp. 1000.000.000 (Satu Milyar Rupiah), nah bisa jadi nilai gugatannya lebih dari nilai tersebut jika kerugian seorang tersebut sudah lama dan berlarut dideritanya.
Standar / kategori Black List untuk Karyawan
Berdasarkan informasi yang berkembang dan mencuat kepermukaan bahwa standar yang ditetapkan oleh Hrd Suatu perusahaan terkesan asal-asalan dan Pukul rata saja. Bahwa seharusnya Hrd paham mengenai apa konsep dari black list itu sendiri, jangan pandai-pandai saja melakukan suatu tindakan yang menyangkut hak dan kehidupan seseorang, artinya harus ada standar dan kategori yang jelas dan adil bukan pukul rata saja terhadap setiap kesalahan karyawan seperti indisipliner ringan, konflik dengan atasan dan lain sebagainya selama bukan merupakan suatu tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewij) atau melakukan suatu perbuatan merugikan perusahaan secara sengaja dan melawan hukum.
Perusahaan hanya dapat membuka informasi riwayat seorang karyawan hanya dalam internal perusahaan itu sendiri atau dalam group satu managemen dengan perusahaan tersebut, dan hal ini hanya untuk kepentingan internal penyelenggaraan perusahaan yang bersangkutan. Diluar kepentingan dan managemen perusahaan tersebut maka tidak dibenarkan untuk dipublikasikan apalagi oleh seorang Hrd secara pribadi apapun alasannya karena harus dipisahkan antara kepentingan perusahaan dengan pribadi atau kepentingan profesi.
Ingat Peribahasa Orang bijak ; "Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga" atau sepandai-pandainya menyimpan b@#&^@! Pasti akan kecium juga". Bahwa sudah jelas suatu tindakan memblack list seorang karyawan tanpa ada kesalahan berat yang kemudian dipublikasikan secara sepihak kepada pihak luar perusahaan tanpa persetujuan yang bersangkutan maka tergolong suatu delik pidana dan penistaan atau pencideraan terhadap Hak Asasi Manusia. bukan hanya publikasi cukup dengan menyatakan atau memebi isyarat bahwa seorang mantan karyawan masuk dalam daftar black list perusahaan kepada perusahaan lain sudah cukup untuk dikategorikan sebagai tindakan menciderai hak asasi manusia. Perlu diingat bahwa pada hakikatnya inti dari undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan menempatkan posisi Pemberi kerja (pungusaha) sejajar dengan penerima kerja (karyawan) dalam hukum yang mempunyai hak dan kewajiban masing-masing.
Demikianlah tulisan ini dibuat agar bermanfaat bagi semua pihak. By MUHAMMAD IKHLAS,S.H,M.H. advokat / Pengacara / Praktisi Hukum.
(W.A) 081356946686
Email: ikhlasmhd@gmail.com
(W.A) 081356946686
Email: ikhlasmhd@gmail.com
Alamat Kantor : Komplek Monang Indah Blok N.22 Lubuk Buaya Kota Padang, Sumatera Barat.
Saya Ny. Pertiwi Gesang dari Pangkal pinang, ini email saya jika Anda ingin menghubungi saya: pertiwigesang@gmail.com. Saya ingin membagikan kesaksian saya di platform ini tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman modal ventura sebesar Rp90.000.000 dari pemberi pinjaman yang sah karena, saya telah jatuh ke dalam hutang dan saya telah mencoba meminjam uang dari bank dan pemberi pinjaman online tetapi saya selalu gagal dan saya bahkan scam sampai saya melihat kesaksian ibu Ashraff Nabilah di platform ini tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari RIKA ANDERSON LOAN COMPANY. Saya menghubungi CEO, Ibu Rika Anderson, minggu lalu, saya mengajukan pinjaman dari ibu Rika dan saya terkejut, pinjaman saya disetujui dan setelah 3 jam aplikasi saya, jumlah 90 juta ditransfer ke rekening bank BCA saya. Saya ingin menyarankan semua orang untuk menemukan perusahaan pinjaman yang sah untuk menghubungi Ms. Rika Anderson, CEO RIKA ANDERSON LOAN COMPANY melalui email ini: rikaandersonloancompany@gmail.com atau W / S: +19147057484 dan dapatkan pinjaman.
BalasHapusHalo, semuanya, tolong, saya dengan cepat ingin menggunakan media ini untuk membagikan kesaksian saya tentang bagaimana Tuhan mengarahkan saya kepada pemberi pinjaman yang benar-benar mengubah hidup saya dari kemiskinan menjadi seorang wanita kaya dan sekarang saya memiliki kehidupan yang sehat tanpa tekanan dan kesulitan keuangan,
BalasHapusSetelah berbulan-bulan mencoba mendapatkan pinjaman di internet dan saya telah ditipu dari 400 juta, saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari kreditor online yang sah dalam kredit dan tidak akan menambah rasa sakit saya, jadi saya memutuskan untuk meminta saran kepada teman saya tentang bagaimana cara mendapatkan pinjaman online, kami membicarakannya dan kesimpulannya adalah tentang seorang wanita bernama Mrs. Maria yang adalah CEO Maria Loan. Perusahaan
Saya mengajukan jumlah pinjaman (900 juta) dengan suku bunga rendah 2%, sehingga pinjaman yang disetujui mudah tanpa stres dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena fakta bahwa itu tidak memerlukan jaminan untuk transfer. pinjaman, saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah disetorkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah 900 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan menjawab doa saya dengan memesan pemberi pinjaman saya dengan kredit saya yang sebenarnya, yang dapat memberikan hati saya harapan.
Terima kasih banyak kepada Ibu Maria karena telah membuat hidup saya adil, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Ibu Maria dengan baik melalui E-mail (mariaalexander818@gmail.com) ATAU Via Whatsapp (+1 651-243 -8090) untuk informasi lebih lanjut tentang cara mendapatkan pinjaman Anda,
Jadi, terima kasih banyak telah meluangkan waktu Anda untuk membaca tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda.
Nama saya adalah kabu layu, Anda dapat menghubungi saya untuk referensi lebih lanjut melalui email saya: (kabulayu18@gmail.com)
Terima kasih semua.
CERITA HIDUPKU
BalasHapusAda begitu banyak kegembiraan dalam keluarga saya sejak saya mendapat pinjaman dari IBU MARIA ALEXANDER dan hidup saya menjadi lebih baik. Saya telah menjadi ayah yang diberkati untuk keluarga saya dan istri saya tercinta, anak-anak saya merasa sehat dan bisnis saya berkembang pesat seperti yang direncanakan dan istri saya memiliki pabrik Padi sendiri dengan karyawan
Semuanya dimulai ketika istri saya kehilangan pekerjaannya selama fase pertama pandemi Virus Corona sehingga kami semua bergantung pada bisnis saya untuk bertahan hidup tetapi dalam waktu singkat bisnis tersebut gulung tikar karena saya dan anak-anak saya makan dari bisnis dan sebagian besar dari saya kebaikan diperoleh. manja selama penguncian jadi saya tersesat yang menyebabkan banyak kelaparan bagi saya dan keluarga saya
Kami kelaparan dan kami harus pindah kembali ke desa sehingga kami bisa bertani dan mencari nafkah untuk anak-anak tetapi bertani tidak sesulit yang kami inginkan karena kami hanya memiliki sedikit pengetahuan tentang pertanian dan tidak ada uang untuk membeli bahan kimia untuk pengendalian hama. tanaman kami mati dan kami menjadi lelah selama bertahun-tahun sampai saya membaca kesaksian seorang wanita bernama KABU LAYU dan PRIA lainnya bernama RASHID HUSAEN yang mendapat pinjaman dari PERUSAHAAN PINJAMAN MARIA ALEXANDER
INFORMASI KONTAK PERUSAHAAN
Jumlah Pinjaman ::: Rp1000,000.000,00
Alamat Email Perusahaan ::: mariaalexander818@gmail.com
Nama Perusahaan :: MARIA ALEXANDER LOAN COMPANY
Perusahaan WHATSAPP: (+1 254-276-8402 )
Nama Saya ::::: YUDA BUDIWATI
Email Saya :::: yudabudiwati@gmail.com
negara Indonesia
Jadi saya mengajukan pinjaman dan istri saya menolak pinjaman online karena dia memiliki pengalaman tentang pinjaman online tetapi bagi saya ini adalah pertama kalinya saya mendapatkan pinjaman online jadi saya menghubungi PERUSAHAAN PINJAMAN MARIA ALEXANDER dan melalui proses mereka termasuk kredensial saya sehingga mereka memberi tahu saya menunggu persetujuan pinjaman bahwa jika aplikasi pinjaman saya telah diperbarui dan disetujui mereka akan kembali kepada saya yang mereka lakukan, demi kemuliaan ALLAH saya diberi pinjaman
Saya sangat senang dan saya tidak bisa cukup berterima kasih kepada PERUSAHAAN PINJAMAN MARIA ALEXANDER
DOAKU DIJAWAB, SEMOGA ALLAH MEMBERKATI IBU MARIA ALEXANDER YANG MENGUBAH HIDUPKU DAN KEHIDUPAN SELURUH KELUARGAKU HARI INI
HARI BAIK UNTUK SEMUA!
BalasHapusNama saya Amisha Chahaya Saya dari Indonesia Saya telah mencari perusahaan pemberi pinjaman nyata selama 5 bulan terakhir, untuk membeli rumah dan mendirikan bisnis
yang saya dapatkan hanyalah sekelompok penipuan yang membuat saya mempercayai mereka dengan kata-kata manis mereka dan pada akhirnya mereka mengambil semua uang saya tanpa memberi saya imbalan apa pun,
Harapan saya hilang, saya bingung dan kecewa, saya tidak pernah ingin ada hubungannya dengan perusahaan pinjaman di internet, jadi saya pergi untuk meminjam uang dari teman, saya menceritakan semua yang terjadi dan dia bilang dia bisa membantu saya, bahwa Dia tahu perusahaan pinjaman yang dapat membantu saya dengan jumlah pinjaman apa pun yang saya butuhkan dengan tingkat bunga 2% yang sangat rendah, dia baru saja mendapatkan pinjaman dari mereka, dia memberi tahu saya cara mengajukan pinjaman, saya melakukan apa yang dia katakan kepada saya , saya melamar mereka di Email : ( mariaalexander818@gmail.com ) Saya tidak pernah percaya tetapi saya mencoba dan kejutan terbesar saya adalah saya mendapat pinjaman dalam waktu 24 jam, saya tidak percaya,
Saya sangat bahagia dan kaya lagi dan saya bersyukur kepada Tuhan bahwa perusahaan pinjaman seperti ini masih ada selama penipuan ini di mana-mana, tolong beri tahu semua orang di luar sana yang membutuhkan Pinjaman untuk mengunjungi Email mereka ( mariaalexander818@gmail.com ) mereka tidak akan pernah gagal,
Dan hidup Anda akan berubah seperti yang saya lakukan, Jadi segera hubungi ( mariaalexander818@gmail.com
) hari ini dan dapatkan pinjaman Anda dari mereka, Tuhan memberkati perusahaan pemberi pinjaman pinjaman Anda untuk tawaran pinjaman asli mereka. Pastikan Anda menghubungi Peminjam untuk pinjaman Anda karena saya berhasil mendapatkan pinjaman saya dari perusahaan ini tanpa tekanan apapun.
MANAJER CABANG: MARIA ALEXANDER
EMAIL: mariaalexander818@gmail.com
NOMOR HUBUNGI:+1 254-276-8402
WHATSAPP: +1 254-276-8402
Silakan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi apa pun melalui email saya: (amishachahaya8@gmail.com)
Terima kasih semua karena Anda mendengarkan kesaksian saya
Semoga ALLAH MEMBERKATI KALIAN SEMUA.