Sabtu, 01 Juli 2017

PENGACARA PERCERAIAN DI SUMATERA BARAT

MUHAMMAD IKHLAS,S.H merupakan Advokat dan Consultant hukum Pendiri Kantor Hukum M.I & PARTNERS LAW OFFICE;-  mempunyai keahlian dalam menyelesaikan berbagai masalah terkait dengan hukum; seperti hukum Property, Perizinan, Sengketa Pertanahan, Sengketa hutang-piutang, Dan lain sebagainya baik hukum Perdata / Pidana / Tata Usaha Negara / Militer / serta Sengketa hukum keluarga pada Pengadilan agama. Tidak kecuali mengenai perkara Perceraian.

Mengenai perkara perceraian ini; kami telah berpengalaman dalam menyelesaikan banyak konflik rumah tangga yang berujung pada pilihan perceraian oleh salah satu atau masing-masing pihak suami-istri. Perlu diingat bahwa pada dasarnya prahara rumah tangga adalah merupakan rahasia dari suami-istri, pilihan perceraian bukan merupakan pilihan murah serta lingkup dan akibatnya tidak sesederhana yang dibayangkan. Ada hak dan tanggung jawab yang tetap melekat meskipun pasangan suami istri tersebut telah dinyatakan bercerai dengan suatu Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijk). hak dan kewajiban itu misalnya mengenai Hak asuh anak, pembagian harta bersama (gono gini), dan lain sebagainya.

Mengenai Pengaturannya, Pelaksanaan perceraian ini diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 mengenai Perkawinan, yaitu pada bab BAB VIII tentang PUTUSNYA PERKAWINAN SERTA AKIBATNYA;

Pasal 38
Perkawinan dapat putus karena:
a. Kematian,
b. Perceraian dan
c. atas keputusan Pengadilan.

Pasal 39
(1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami isteri.
(3) Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersebut.

Pasal 40
(1) Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.
(2) Tata cara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut dinyatakan bahwa perceraian itu harus dilakukan dengan langkah mengajukan Gugatan kepada Pengadilan  sesuai dengan Kopetensi (absolut / relative) masing-masing pengadilan tersebut.

Demikianlah sekilas gambaran dari kami mengenai Pengaturan Perceraian dalam sistem hukum di Indonesia.
 (W.a)
Sebelum anda menentukan langkah untuk Mengajukan Gugatan Perceraian kepada Pengadilan, ada baiknya anda berkonsultasi terlebih dahulu pada Pengacara dan Consultan hukum Perceraian atau pada kantor kami di nomor : 081356946686
Alamat Kantor : Lubuk Buaya Kota Padang, Sumatera Barat